TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah istilah terkait pemilu muncul jelang pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
Beberapa yang paling kerap disebutkan adalah kata real count, quick count, dan exit poll.
Ketiga istilah ini erat kaitanya dengan proses penghitungan suara.
Lantas apa arti real count, quick count dan exit poll?
Exit Poll
Exit Poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih.
Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Quick Count
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.