2. https://www.youtube.com/live/KmHziq_2SzU?si=o-AydZKgfsMfhSXm
3. https://www.youtube.com/live/wMpoFc2w4PA?si=ZrOb_cy288jwLOZ_
4. https://www.youtube.com/live/PWwQCaEJ6yc?si=Ny3EBbN1eLMCyIrI
5. https://www.youtube.com/live/y2aiJ448F6A?si=sFZq-k0ad6YxNQjO
6. https://www.youtube.com/live/AbiS4FuE-L8?si=v_SXtLkVZLe9TmU6
7. https://www.youtube.com/live/xLZXz2JpYkA?si=k7fvMorJwSMBw-e6
8. https://www.youtube.com/live/b1SNR9KhoZU?si=apiJ94JOV2OEz-jx
9. https://www.youtube.com/live/KJvbvD-GAEk?si=J3E9h62vqU7ta28a
11 lembaga akurat di Pilpres 2019
Lembaga survei akan beramai-ramai menyelenggarakan quick count atau penghitungan cepat hasil Pilpres 2024.
Hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.