TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah lembaga survei ramai-ramai menyelenggarakan quick count atau penghitungan cepat hasil Pilpres 2024.
Mereka akan mengeluarkan hitungan cepat dengan versi dan caranya masing-masing.
Hitung cepat hasil pemilu dilakukan dua jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.
Tahun ini, sebanyak 81 lembaga survei akan melakukan quick count.
Dari jumlah tersebut, hanya 11 yang memiliki quick count akurat pada Pilpres 2019.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.
Hitung cepat ini bukan saja akan dilakukan pada Pemilu 2024 ini.
Hitung cepat sebelumnya sudah dilakukan pada Pemilu sebelumnya termasuk pada Pilpres 2019 lalu.
Lalu lembaga survei mana saja yang akurat hasil hitung cepatnya pada Pilpres 2019 itu? Dengan kata lain hasil hitung cepat mendekati hasil resmi KPU RI.