TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Satnarkoba Polres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut pelaku bernama Khidir Ali Rasul (30).
Khidir terlibat jual beli narkoba jenis sabu lewat media sosial Instagram.
Hal tersebut disampaikan Reonald saat memipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (5/2/2024).
"Modus tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan berkomunikasi pakai akun instagram pelaku lalu pemilik (sabu) mengirimkan lokasi ke pelaku (khaidir) untuk menjemput sabu itu," katanya.
Motif tersangka karena kebutuhan ekonomi.
Reonald menjelaskan kasus ini diungkap karena maraknya penjualan narkotika lewat sosial media.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Gowa, tersangka melakukan pembelian terselubung dengan pemilik akun di instagram.
Kemudian, polisi mendatangi pelaku di kost, Jl Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, Gowa pada 16 Januari 2024 sekira 18.00 Wita.
Saat digeledah, ditemukan tiga saset plastik bening sabu dalam sebuah dos handphone Vivo.
Selain itu, ditemukan juga 19 saset bening diduga sabu dan 28 potongan pipet yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu dan dua buah timbangan digital.
Pria berdomisili Gowa itu pun mengakui barang haram tersebut miliknya.
Tersangka Khidir bersama barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Gowa.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli