Khazanah Islam
Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres saat Pemilu Menurut Ustadz Abdul Somad
Hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, atau hukum menerima serangan fajar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak digelar pada 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jelang Pemilu 2024, kata kunci hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, atau hukum menerima serangan fajar.
Pasalnya, saat Pemilu, terkadang timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan atau semacamnya kepada warga.
Lantas apa hukum menerima uang dari timses caleg ataupun timses capres saat Pemilu?
Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!
Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.
Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.
Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.
Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.
"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.
"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.
Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.
UAS menegaskan praktik money politic itu hukumnya haram.
"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.
hukum menerima uang dari caleg
hukum menerima serangan fajar
money politic
politik uang
Ustadz Abdul Somad
TribunEvergreen
| Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat: Niat Bahasa Arab/ Latin serta Tata Cara Pelaksanaannya |
|
|---|
| Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Dzuhur |
|
|---|
| Tata Cara Mengerjakan Sholat Dhuha/ Salat Dhuha Lengkap |
|
|---|
| Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat/ Salat |
|
|---|
| Bacaan Niat beserta Tata Cara Sholat Ashar, Lengkap Dzikir Setelah Sholat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hukum-Menerima-Uang-dari-Caleg-atau-Capres-saat-Pemilu-Menurut-Ustadz-Abdul-Somad.jpg)