Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres saat Pemilu Menurut Ustadz Abdul Somad

Hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, atau hukum menerima serangan fajar.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad. 

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)

20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)

21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)

24. Partai Ummat.

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024).

Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved