Khazanah Islam
Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres saat Pemilu Menurut Ustadz Abdul Somad
Hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, atau hukum menerima serangan fajar.
Editor:
Sakinah Sudin
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI warna merah.
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi warna biru.
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Partai Politik dan Nomor Urut
Berikut Partai Politik dan Nomor Urutnya pada Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Tags
hukum menerima uang dari caleg
hukum menerima serangan fajar
money politic
politik uang
Ustadz Abdul Somad
TribunEvergreen
Berita Terkait: #Khazanah Islam
| Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap Surah Ad-Dhuha beserta Artinya |
|
|---|
| Tata Cara Sholat Tahajud |
|
|---|
| Bacaan Dzikir Pagi dan Petang Bahasa Arab/Latin beserta Artinya, Lengkap Manfaatnya |
|
|---|
| Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat di Sepertiga Malam, Lengkap Dzikir |
|
|---|
| Bacaan Dzikir beserta Doa Setelah Sholat Fardhu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hukum-Menerima-Uang-dari-Caleg-atau-Capres-saat-Pemilu-Menurut-Ustadz-Abdul-Somad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.