Haji 2024

Hingga Pekan Ketiga Januari 2024, 100.181 dari 241.000 Jemaah Haji Reguler Sudah Penuhi Syarat Mampu

Editor: AS Kambie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama

Pelunasan Bipih 2024 / 1445 H tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, serta jemaah haji reguler cadangan.

Mekanisme Pelunasan
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih 2024.

Keputusan Dirjen PHU telah mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.

Pertama, Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Kedua, Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketiga, Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.(*)

 

Besaran Bipih 2024

* Rp60.526.334.00: Embarkasi Surabaya

* Rp60.245.355,00: Embarkasi Makassar 

* Rp58.630.888,00: Embarkasi Lombok 

* Rp58.562.008,00: Embarkasi Solo 

* Rp58.498.334,00:  Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) 

* Rp58.498.334,00: Embarkasi Kertajati

* Rp53.943.134,00: Embarkasi Palembang 

* Rp53.833.934,00: Embarkasi Batam 

* Rp56.510,444,00: Embarkasi Balikpapan 

* Rp56.471.105,00: Embarkasi Banjarmasin 

* Rp51.739.357,00: Embarkasi Padang 

* Rp51.145.139,00: Embarkasi Medan 

* Rp49.995.870,00: Embarkasi Aceh

 

Berita Terkini