TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Rekontruksi kasus pembunuhan kakak oleh adik kandungnya sendiri di Jl Makmur dg Sitakka, Kecamatan turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2024).
Korban adalah Andi Armawandi (32) sementara pelaku Andi Muhammad Ikhlasul Amal (22).
Pantauan langsung di lapangan, tersangka Amal mengawali adegannya di halaman rumah dengan membonceng saksi Dila yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Kapolsek Turikale, Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan tersangka Amal dihadirkan untuk melakoni 21 adegan.
“Pertama, tersangka datang bersama pacarnya sampai dengan adegan membunuh korban,” ujarnya.
Ia mengatakan rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas kasus dan memastikan bahwa tersangka benar-benar melakukan aksi pidana yakni pembunuhan.
“Dasar rekontruksi ini dari keterangan tersangka,” ucapnya.
Ia mengatakan kerjadian itu berawal saat Dila berbaring di kamar tersangka, yang mengakibatkan korban marah karena adiknya membawa perempuan ke rumah.
“Ada di adegan 13, Dila pusing kemudian berbaring di kamar Amal, kemudian korban marah dan menegur adiknya karna membawa pacarnya ke kamar,” jelasnya.
Tak hanya itu korban juga sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka tersinggung dan akhirnya membunuh korban.
“Penikaman terjadi diadegan 19, adegan 20 saat korban terjatuh dan 21 tersangka melarikan diri,” rincinya.
Rante menyebut alat yang digunakan untuk menusuk korban adalah badik.
“Badik dengan panjang 12 cm, tapi bentuknya kecil,” imbuhnya.