Atas perbuatannya, Permana dijerat pasal berlapis yakni dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 dan juga pasal 338 dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (9/1/2024) sore.
Dijelaskan ngajib, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi aksi prostitusi yang dilakukan oleh korban bersama pacarnya.
Disitu, korban bermodus menjual pacarnya yang berinisial M lewat aplikasi Michat kepada pelanggan dengan harga ratusan ribu rupiah.
"Jadi korban menawarkan itu menawarkan seorang perempuan (pacar korban) melalui Michat pelaku. Kemudian pelaku memesan sehingga terjadilah kesepakatan yang tadinya satu kali main Rp700 ribu," ungkapnya.
Pelaku saat itu, lanjut Ngajib memberikan uang sesuai dengan kesepakatan.
Namun tidak terlayani oleh perempuan SA yang ditawarkan Alwi lewat aplikasi Mi chat.
Pengakuan Permana
Di hadapan polisi, Permana mengaku ditipu sebanyak Rp 200 ribu.
"Natipuka komandan, Rp 200 ribu," ucap Permana saat ditanya polisi di Aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (9/1/2024) sore.
Permana tertipu lantara perempuan yang dipesan lewat aplikasi Mi chat tidak melayaninya sesuai kesepakatan.
Perempuan itu adalah SA yang tidak lain merupakan pacar korban Alwi Fadli.
Permana pun cekcok dan terlibat saling serang dengan Alwi Fadli.
"Dia (Alwi Fadli) mau pukul duluanka pak," ucap Permana saat ditanya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Permana juga mengaku telah memesan jasa layanan perempuan sewaan yang ditawarkan korban Alwi Fadli lewat Mi chat.