Ia menyebut gaji yang dibayarkan balai ke vendor sebesar Rp3,3 juta sesuai UMP di Sulsel.
Kemudian vendor memotong gaji karyawan setiap bulannya sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Yang diterima oleh karyawan itu rata-rata paling banyak Rp2,5 juta,” ujarnya.
Makanya ia pun meminta legal opinion dari inspektorat jendral terkait pengajian.
“Kami sudah janji ke karyawan yang lama, bahwan satu perak pun tidak akan kami potong. Makanya kami ambil diskresi untuk menahan gajinya selama dua bulan agar bisa full haknya,” tutupnya.
Sementara itu salah satu karyawan BPKA Sulsel Muhammad Irfan menyebut sebelumnya ia bekerja dari vendor Cemerlang Inti Sejati (CIS).
Ia mengakui memang ada pemotongan gaji setiap bulannya.
“Memang ada potongan, tapi bukan salah balai, dan balai sudah berjanji akan membayarkan, harusnya kan vendor yang talangi,” ucapnya.
Gaji yang paling rendah yang pernah diterimanya sebesar Rp1,9 juta.
“Kami sakit pun tetap kena potongan, pernah juga ada teman yang kecelakaan tetap kena potongan,”ungkapnya.