Aliansi Buruh Mahasiswa Maros Unjuk Rasa di Kantor Kereta Api, Benarkah Gegara Gaji Pegawai Nunggak?

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Aliansi Buruh Mahasiswa Maros (DPC KSPSI Maros dan PP HPPMI Maros) menggelar unjuk rasa di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Rabu, (10/1/2024).

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Puluhan Aliansi Buruh Mahasiswa Maros (DPC KSPSI Maros dan PP HPPMI Maros) menggelar unjuk rasa di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Rabu, (10/1/2024).

Sekretaris DPT Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros, Sadikin Sahir mengatakan ada enam yang mereka tuntut.

Mulai dari pencopotan Kepala Balai Kereta Api Sulsel, pembayaran hak kekurangan upah pekerja dan angkat pekerja menjadi karyawan tetap.

“Kemudian bayarkan upah pekerja periode November-Desember 2023, transparansi keuangan dan perekrutan pekerja, serta bayarkan jaminan sosial pekerja,” katanya.

Ia mengatakan upah pekerja jauh dibawah upah minimum provinsi.

“Ini adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Informasi yang didapatkan pihaknya, sudah dua bulan terakhir pekerja belum mendapat upah dari pihak pengusaha.

“Jika ini benar, maka kami berpendapat jelas ini merupakan perbudayaan gaya baru yang terjadi dilingkup rumah dari pemerintah khsusunya kementrian perhubungan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Sadikin juga menyebut jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan para pekerja belum dibayarkan beberapa bulan terkahir.

“Makanya kami menduga adanya indikasi korupsi dan penyalagunaan anggaran negara yanh diperuntukkan kepada para pekerja,” tutupnya.

Sementara itu Kepala BPKA Sulsel, Fathir R Siregar mengatakan demonstrasi ini bukan dilakukan oleh pekerjanya.

“Kami dari balai bingung, yang mereka wakili ini sebenarnya siapa,” tuturnya.

Sebab kata dia 460 karyawan yang telah dipihak ketigakan tidak merasa keberatan.

Ia mengakui karyawan mereka memang membuat petisi ke Balai terkait pemotongan gaji.

“Kemudian kami coba fasilitasi ke vendor yang sebelumnya, dan ternyata banyak gaji karyawan yang dipotong,” ungkapnya.

Ia menyebut gaji yang dibayarkan balai ke vendor sebesar Rp3,3 juta sesuai UMP di Sulsel.

Kemudian vendor memotong gaji karyawan setiap bulannya sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Yang diterima oleh karyawan itu rata-rata paling banyak Rp2,5 juta,” ujarnya.

Makanya ia pun meminta legal opinion dari inspektorat jendral terkait pengajian.

“Kami sudah janji ke karyawan yang lama, bahwan satu perak pun tidak akan kami potong. Makanya kami ambil diskresi untuk menahan gajinya selama dua bulan agar bisa full haknya,” tutupnya.

Sementara itu salah satu karyawan BPKA Sulsel Muhammad Irfan menyebut sebelumnya ia bekerja dari vendor Cemerlang Inti Sejati (CIS).

Ia mengakui memang ada pemotongan gaji setiap bulannya.

“Memang ada potongan, tapi bukan salah balai, dan balai sudah berjanji akan membayarkan, harusnya kan vendor yang talangi,” ucapnya.

Gaji yang paling rendah yang pernah diterimanya sebesar Rp1,9 juta.

“Kami sakit pun tetap kena potongan, pernah juga ada teman yang kecelakaan tetap kena potongan,”ungkapnya.

Berita Terkini