Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum mengatakan, Pemkot Makassar sudah melewati seluruh rangkaian proses pengangkatan Rusmayani Madjid sebagai Direktur RSUD.
"Semua rangkaian prosesnya sudah kita jalani dan yang menjadi final adalah keluarnya rekomendasi KASN bahwa itu memungkinkan dan rekomendasi KASN itulah yang sudah kami pegang," ujarnya.
Katanya, landasan dari proses rangkaian itu mengacu pada UU nomor 17 tahun 2203.
Lebih tepatnya Pasal 186 ayat 2 poin c yang mengatakan bahwa rumah sakit daerah itu bisa dipegang oleh kalangan profesional.
"Itu terkoneksi pada saat job fit ada rekomendasi pansel mengatakan bahwa yang bersangkutan punya kompetensi untuk memimpin secara menajerial," ulasnya.
"Artinya sebagai leader dalam organisasi menjadi patron itu memenuhi dan itu finalnya bahwa oke dengan keluarnya rekomendasi KASN," sambungnya. (*)