"Apakah prosedur-prosedur tersebut diatur dalam undang-undang maupun peraturan teknis itu dipenuhi atau tidak," lanjutnya.
Terakhir, Ombudsman juga memeriksa terkait tindak lanjut rekomendasi BKN RI
BKN RI sudah mengeluarkan surat ke Pemprov Sulsel untuk pengembalian jabatan 39 ASN nonjob.
BKD Sulsel sendiri masih enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
Meski begitu, Sukarniaty tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai surat BKN RI terkait nasib 39 ASN Nonjob. (*)