ASN Sulsel Nonjob

Bocoran Ombudsman Sulsel: Keterangan BKD Kuatkan Dugaan Laporan ASN Nonjob

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra (Kiri), Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele (kanan)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra bertemu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele.

Selama 90 menit, pertemuan tertutup ini berlangsung di Kantor Ombudsman Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Kamis (4/1/2024).

Setelah bertemu, Hasrul pun buka suara terkait pembicaraan dengan Sukarniaty Kondolele.

Sebanyak 7 pertanyaan dilayangkan Ombudsman Sulsel.

Hal ini berkaitan mekanisme ASN nonjob, mutasi dan demosi era Andi Sudirman Sulaiman.

Sukarniaty Kondolele pun menjawab seluruh pertanyaan.

"Itu yang disampaikan Kepala BKD tadi menguatkan dugaan yang disampaikan oleh para pelapor. Maupun  12 OPD yang sudah kami mintai keterangan sebelumnya," kata Hasrul.

Hasrul mengaku keterangan Kepala BKD Sulsel sejalan dengan para pelapor.

Begitu juga dengan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Hal ini dinilai semakin menguatkan laporan para ASN Nonjob.

"Jadi ada data atau keterangan yang sinkron dari pelapor, 12 OPD asal, kemudian rekomendasi BKN dan keterangan BKD. Bahwa memang semakin mengindikasikan bahwa terjadi mal administrasi dalam proses terjadi. Walaupun dalam kasus individual tidak bisa kami sampaikan karena beda-beda kondisinya," jelas Hasrul.

Hasrul menyebut ada tiga topik pertanyaan yang disampaikan ke Kepala BKD Sulsel.

Pertama, terkait tugas dan wewenang BKD dalam hal kepegawaian.

Lalu sekaitan dengan prosedur mutasi dan demosi yang dilakukan Andi Sudirman Sulaiman saat menjabat Gubernur Sulsel.

"Kedua, tadi juga kami mengeksplorasi bagaimana prosedur rotasi, mutasi yang dulu dilakuka Gubernur sebelumnya selaku pejabat pembina kepegawaian. Jadi itu yang kami pertanyakan," jelas Hasrul.

"Apakah prosedur-prosedur tersebut diatur dalam undang-undang maupun peraturan teknis itu dipenuhi atau tidak," lanjutnya.

Terakhir, Ombudsman juga memeriksa terkait tindak lanjut rekomendasi BKN RI

BKN RI sudah mengeluarkan surat ke Pemprov Sulsel untuk pengembalian jabatan 39 ASN nonjob.

BKD Sulsel sendiri masih enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.

Meski begitu, Sukarniaty tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai surat BKN RI terkait nasib 39 ASN Nonjob. (*)

Berita Terkini