TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Sepanjang tahun 2023, Polres Pinrang menangani 854 kasus.
Sebanyak 707 kasus selesai dan 147 kasus masih dalam proses penyelesaian.
"Persentase penyelesaian kasus sepanjang tahun 2023 sebesar 82,78 persen," kata Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono kepada Tribun-Timur.com, Selasa (2/1/2024).
Dia merincikan, untuk penanganan narkoba, pihaknya menangani laporan polisi 116 Kasus dengan jumlah tersangka 131 orang.
"Jumlah barang bukti diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 3.235,55 gram dan tembakau sintesis sebanyak 3.55 gram," ungkapnya.
Untuk kasus tindak pidana tahun 2023 terbanyak antara lain pencurian, di susul penganiayaan, penipuan, dan curanmor.
"Sepanjang tahun 2023 ini, kasus kriminal yang dominan itu pencurian. Ada 140 kasus dengan penyelesaian 86 kasus," ujarnya.
Kasus kedua banyak terjadi di tahun 2023, yakni kasus penganiayaan.
Dengan jumlah 78 kasus dan penyelesaian 49 kasus.
Selanjutnya penipuan atau penggelapan dengan jumlah 75 kasus dan penyelesaiannya 73 kasus.
Sementara curanmor ada 14 kasus dengan penyelesaian sebanyak 4 kasus.
Lebih lanjut, AKBP Andiko mengatakan, Propam Polres Pinrang menangani belasan pelanggaran personel sepanjang tahun 2023.Yakni pelanggaran disiplin sebanyak 4 personel dan pelanggaran kode etik sebanyak 7 personel.
"Ada 1 personel Polres Pinrang yang di pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus penyalahgunaan narkotika," imbuhnya. (*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani