Polres Pinrang

Polres Pinrang Tangkap Lima Pengguna Sabu, Tiga Orang Berasal dari Kabupaten Sidrap

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Pinrang menggelar press rilis terkait pengungkapan lima pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (30/3/2022).

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Tim Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan ini berawal saat petugas berhasil mengamankan dua pelaku narkoba yang lagi melakukan transaksi.

Baca juga: Kronologi Sutryadi ABK Asal Pinrang Jatuh ke Laut dan Meninggal Dunia

Baca juga: Ini Muka Residivis Curanmor yang Meresahkan Warga Parepare, Ditangkap di Kabupaten Pinrang

Berlokasi di Kampung Palia, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, pada Senin (28/3/2022)

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.

"Di TKP pertama, kita amankan dua pelaku SR dan RN dengan barang bukti 0,5 gram sabu,"kata Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin saat menggelar Press Release di Mapolres Pinrang, Rabu (30/3/2022).

Dari pengakuan kedua pelaku, barang tersebut didapatkan di Rappang, Kabupaten Sidrap.

Pihaknya pun melakukan pengembangan.

"Selanjutnya kita lakukan pengembangan ke Rappang, Kabupaten Sidrap,"ucapnya.

Di TKP kedua ini,  pihaknya mengamankan 3 pelaku lainnya yakni AD, RN dan BR.

Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.

"Jadi total dari dua TKP, kita amankan lima orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 50,5 gram. Diantaranya ada kurir dan pemakai," jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan gawai pelaku dan alat hisap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman 5 tahun ke atas," imbuhnya.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Berita Terkini