TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Personel Kepolisian Resort Maros berhasil membekuk A Muhammad Ikhlasul Amal (22), pemuda yang menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, A Armawandi (32).
Kapolsek Turikale, Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan pelaku ditangkap sekitar 7 jam usai kejadian.
"Pelaku ditangkap pukul 22.00 Wita," ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Kompol Mariana menjelaskan pelaku ditangkap di Kampung galung-galung Desa Rampegading Kecamatan Cenrana.
Pelaku diamankan bersama badik yang digunakan menikam kakaknya sendiri.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kronologi Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda terhadap kakak kandungnya sendiri menggegerkan warga di Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023).
Kapolsek Turikale, Kompol Mariana Taruk Rante, mengatakan kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku A Muhammad Ikhlasul Amal (22) , sementara korban yang tak lain kakaknya sendiri bernama Andi Armawandi (32).
"Pelaku dan korban merupakan saudara kandung," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika sang korban menegur pelaku yang membawa pacarnya masuk ke dalam rumah.
"Pelaku tersinggung, lalu membawa pulang pacarnya," terangnya.
Ia kemudian kembali ke rumahnya dan membawa badik.
Ikhlasul kemudian menikam korban pada bagian punggung belakang korban.
"Kejadiannya saat korban sementara duduk di teras depan rumah," ucapnya.
Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah tepat di depan rumahnya.
Usai menjalankan aksinya, pelaku kabur dengan sepeda motor. (*)