Selain itu, ada juga seunit mobil mewah jenis Toyota Fortuner, seunit motor yamaha Nmax, tiga HP berbagai jenis, satu drone, satu apple, satu unit mobil Honda CRV, satu Toyota Calya, seunit mobil Brio, dan seunit jam tangan merek Boss.
Modus Operandi Passobis
Terungkapnya kasus sobis di Sidrap, bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima laporan maraknya kasus penipuan.
Yaitu dimulai pada Juli 2023 saat Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima limpahan laporan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bareskrim Polri.
Atas limpahan informasi itu, Tim Tindak Pidana Siber Polda Sulsel pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kabupaten Sidrap.
Akhirnya 4 September 2023, Subdit 5 Siber Polda Sulsel menangkap empat orang yang merupakan dua pasangan suami-isteri berinisial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).
“Mereka tertangkap tangan sementara melakukan tindak pidana penipuan online dengan modus jual pakaian daster murah,” kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono.
Baca juga: Arif Passobis Parepare Raup Ratusan Juta Rupiah Hasil Penipuan, Korban Tersebar di Papua hingga Jawa
Setelah diamankan, lanjut Kompol Bayu, keempatnya mengaku menjalankan aksi penipuan ini sejak 2018 hingga September 2023.
“Jadi adapun modusnya yaitu dengan memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) lalu menawarkan penjualan daster harga promo ke pembeli,” ujar Bayu.
Saat calon pembeli mulai tertarik, pelaku kata Kompol Bayu pun menjalin komunikasi dengan korban dengan mengajukan format pesanan berupa nama, nomor rekening dan alamat calon pembeli.
“Kemudian setelah korban mengirimkan uang Rp 100 ribu untuk tiga lembar baju (daster) sebagai harga promo, maka tersangka mengajarkan korbannya menghubungi bendahara toko,” ungkap Bayu.
“Dan dengan alasan teknis (barang tidak dikirimkan) yang sebenarnya nomor (bendahara toko yang dimaksud) itu digunakan sendiri oleh tersangka,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mengungkap kasus penipuan online atau sobis di Kabupaten Sidrap.
Dalam pengungkapan itu, empat pelaku yang terdiri dar dua pria dan dua wanita ditangkap.