TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pasangan suami-istri terlibat sobis atau penipuan online asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman penjara 20 tahun.
Diketahui, aksinya terciduk usai memposting iklan palsu melalui media sosial IG (Instagram) dan menawarkan penjualan daster murah.
Kedua pasutri itu dijerat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal yang dipersangkakan 28 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian untuk TPPU-nya, Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010," kata Kasubdit Siber Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono saat merilis kasus itu, Kamis (14/12/2023) sore.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.
Bayu pun mengimbau, masyarakat jeli dalam melakukan belanja online.
Jika merasa menjadi korban penipuan online, tidak sungkan melaporkan ke polisi.
Baca juga: Wow! Transaksi Keuangan Passobis Sidrap Tembus Rp 4,6 Milliar, Polda Sulsel Sita Rumah dan 4 Mobil
Transaksi Keuangan Capai Rp 4,6 Milliar
Angka transaksi keuangan dari hasil sobis atau penipuan online oleh dua pasangan suami istri di Sidrap, Sulawesi Selatan mencapai Rp 4,6 milliar.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat merilis kasus itu di kantornya, Kamis (14/12/2023) siang.
Hasil transaksi keuangan oleh empat pelaku Passobis kata Helmi, diketahui setelah Tipidsiber Polda Sulsel menjalin kerja sama dengan PPATK.
Dari hasil penelusuran jejak keuangan PPATK itulah, terungkap hasil transaksi keuangan pelaku mencapai milliaran rupiah.
"Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini," kata Kombes Helmi.
Selain bekerjasama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusuran aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankan, Pegadaian, dan BPN.
"Karena untuk menelusuri aset dari kelompok tersebut sangat panjang," bebernya.