TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg), Kamis (30/11/2023).
APK yang ditertibkan lantaran tidak memenuhi persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Misalnya poster atau baliho dipasang di fasilitas umum pemerintah, tiang listrik masuk dalam area rumah jabatan, sekolah, masjid hingga dipaku di pohon.
Pembersihan APK dimulai di Jl Persatuan Raya Sinjai hingga berakhir di Lappa dan di Bonto, Kecamatan Sinjai Bersatu.
Bawaslu dibantu oleh personel Satppol PP, anggota Polres Sinjai dan Dinas Perhubungan.
Saat penertiban, seorang keluarga calon anggota legislatif yang dicabut posternya protes. Ia murka.
"Sempat tadi ada yang protes, tapi setelah kami beri pemahaman, akhirnya keluarga caleg itu memahami," kata Ketua Bawaslu Sinjai, Muh Arsal Arifin.
Ia menjelaskan, APK yang tak dibersihkan kecuali yang tidak menyalahi aturan pemasangan atribut kampanye.
Dalam temuannya tak sedikit poster caleg dipasang di batang pohon yang tumbuh subur.
Itukan tidak boleh, apalagi pohon tumbuh subur dan mengganggu keindahan kota," jelasnya.
Bawaslu juga menemukan sejumlah poster caleg dipasang di tiang listrik dan tiang telkom.
Pembersihan APK caleg dan calon presiden ini juga tengah berlangsung di sembilan kecamatan di Sinjai.
Pohon yang paling banyak dipasangi poster caleg berada di Jl Poros Nasional Sinjai-Bulukumba.
Arsal menegaskan yang tidak dibongkar adalah atribut yang sesuai dengan penempatan lokasi yang disebutkan oleh KPU dan yang berbayar (pajak).
Poster maupun baliho, material bekas yang dibongkar dimuat dalam truk Satpol PP.
Pantauan TribunSinjai.com, ada puluhan dan ratusan poster dimuat dalam truk Satpol PP.
Umumnya baliho dan poster menggunakan batang bambu dan balok. (*)