Kades Rante Balla Tersangka

Modus Kades Rante Balla Raup Uang Ratusan Juta dari Warga, Uang Korupsi Dipakai Beli Kerbau

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu Etik saat diperiksa penyidik Mapolres Luwu. Etik kini ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidik Polres Luwu menjelaskan modus Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, ET meraup ratusan juta dari warga.

ET terlibat kasus korupsi saat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Dari pengurusan itu, ET memungut uang warga kurang lebih Rp200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan membeli kerbau untuk acara hajatan," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh kepada Tribunluwu.com, Selasa (28/11/2023).

Penyelidikan dan pelengkapan bukti untuk menguak kasus korupsi ET memakan waktu hampir satu tahun.

"ET dijerat pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun," tuturnya.

Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengaku pihaknya telah memprioritaskan kasus ET setelah menerima banyak aduan dari warga.

Terakhir, warga bersama mahasiswa menggeruduk Mapolres Luwu untuk meminta kejelasan kasus ET.

“Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat khususnya di Kecamatan Latimojong terhadap dugaan adanya mafia tanah," tuturnya.

Diketahui, ET diperiksa selama 5 jam di ruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi.

ET diperiksa penyidik lantaran dugaan pungli yang ia lakukan.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkini