TRIBUN-TAKALAR.COM - Kronologi kasus rudapaksa seorang siswi SMP di Takalar terungkap.
Kini pelaku yang merupakan anak polisi sudah ditangkap Polres Takalar dibantu Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi menyebut pelaku diamankan di salah satu tempat di Makassar.
Pelaku juga telah ditetapkan tersangka.
Inisialnya, MTA umur 17 tahun.
Asnawi membeberkan pelaku ditangkap pada Sabtu 25 November 2023 pukul 13 30 Wita
"Setelah pelaku diamankan lalu diperiksa dan diperoleh dua alat bukti sah. Sehingga pelaku dinaikkan statusnyas sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023)
Menurutnya, MTA diringkus setelah pencarian selama seminggu.
Asnawi menerangkan penangkapan itu didasari atas laporan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Setelah penyelidikan rampung kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dan melakukan panggilan pertama dan kedua terhadap MTA.
"Namun, bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan penyidik membuat surat perintah membawa (penangkapan)," katanya
Alhasil, MTA ditangkap polisi setelah proses pencarian.