UMP Sulsel 2024

UMP Sulsel 2024 Diputuskan Hari Ini! Buruh Ingin Naik Rp241.699, Pengusaha Hanya Rp 49.153

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Buruh Menutup Jl Urip Sumoharjo menuntut kenaikan UMP 2024 Senin (20/11/2023). Upah Minimum Provinsi Sulsel 2024 akan diketok, Selasa (21/11/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel memutuskan menunda pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin berjanji mengumumkan besaran UMP 2024, Selasa (21/11/2023) hari ini.

Sebelumnya Pemprov Sulsel berjanji mengumumkan besaran UMP 2024, Senin (20/11/2023) kemarin.

Pemprov Sulsel dan aliansi buruh telah melakukan pertemuan di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin sore.

Mereka merupakan perwakilan dari Aliansi Serikat Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, perwakilan buruh memberikan beberapa masukan kepada Pj Gubernur Sulsel.

Pada intinya, perwakilan buruh meminta Pj Gubernur Sulsel mengakomodasi keinginan mereka agar UMP naik hingga 7,14 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, setelah menerima beberapa masukan dari perwakilan buruh, Pak Pj Gubernur memutuskan menunda pengumuman UMP Sulsel.

"Pak Gubernur menerima langsung perwakilan Aliansi Serikat Buruh. Setelah dialog dengan Pak Gubernur, maka diputuskan pengumuman UMP 2024 diundur Selasa (21/11)," jelas Ardiles Saggaf kepada wartawan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Ardiles mengatakan, ada beberapa hal yang harus dikaji dengan dewan pengupahan agar keputusan yang dikeluarkan Pak Pj Gubernur sesuai dengan norma dan aturan sebelum dimasukkan ke SK.

Usulan UMP Sulsel 2024 ditetapkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di Hotel Aerotel Smile, Makassar, Jumat (17/11).

Dalam pertemuan itu, terjadi perbedaan signifikan mengenai usulan besaran UMP dari pihak buruh dan pengusaha.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Dengan metode perhitungan ini, buruh berharap ada kenaikan UMP Sulsel 2024 sebanyak 7,14 persen atau sebesar Rp 3,5 juta.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen atau sebesar Rp 3,4 juta.

Dewan Pengupahan Sulsel sudah menggelar rapat terkait UMP 2024 di Hotel Aerotel Smile pada Jumat (17/11).

Serikat buruh dan pengusaha masing-masing mengusulkan kenaikan UMP yang berbeda.

Sementara, Kepala Bidang Industrial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan, dua opsi ini menjadi pertimbangan Pj Gubernur untuk diputuskan.

Dewan pengupahan cuma memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sulsel untuk selanjutnya diputuskan.

Usulan Buruh Terlalu Tinggi

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Latunreng menilai, usulan buruh terkait kenaikan UMP 2024 terlalu tinggi.

“Usulan kenaikan UMP 7,14 persen saya kira angka yang sangat tinggi,” katanya, saat dihubungi, Senin (20/11).

Latunreng meminta agara semua pihak harus bijak melihat suasana perekonomian saat ini.

Menurutnya, saran pengusaha kenaikan UMP 2024 sebesar 1,45 persen sebenarnya masih susah.

Sebab, dari awal pandemi, pengusaha mulai dibebani usaha yang sangat tinggi.

Misalnya bunga bank yang tidak berkurang, malah bertambah terus.

“Hanya dengan kebijakan, kita minta pada saat itu agar perbankan melalui peraturan OJK itu dibayar setelah ekonomi baik,” jelasnya.

“Ini sebenarnya kita harus bijak melihat,” sambung Ketua Umum Forum CSR Sulsel tersebut.

Olehnya, Latunreng meminta agar jangan beban buruh sepenuhnya ‘ditumpahkan’ pada pengusaha.

Sebab, menurutnya pemerintah punya kewajiban juga mempunyai peran.

“Pengusaha bukan dia menjadi satu-satunya tanggung jawab di Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga beban dua hal ini, pengusaha dan buruh harus diselamatkan,” tambahnya.

Apindo: Kami Maklum

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi menanggapi usulan kenaikan UMP 2024.

Menurut Suhardi, dasar pengusaha hanya menaikkan 1,45 persen UMP 2024 karena telah ditetapkan PP No 51 Tahun 2023.

“Itu kan dasarnya ada, inflasi, pertumbuhan ekonomi. Itu sudah ada rumusnya, makanya kami berpatokan pada kebijakan itu,“ kata Suhardi.

Sementara dasar serikat pekerja meminta UMP 2024 naik menjadi 7,14 persen yakni dari PP No 78 Tahun 2015.

Padahal, kata Suhardi, PP No 78 Tahun 2015 tidak berlaku lagi karena telah ditetapkan PP No 51 Tahun 2023.

Kendati demikian, ia menilai bahwa serikat pekerja wajar saja tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Kami maklumi, ini memang tidak besar. 1,45 itu kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp49 ribu,” sebut Suhardi.

Olehnya ia meminta bahwa Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memperhatikan aspek tersebut.

Alasan Penundaan

1. Ada usulan dari serikat buruh yang meminta agar UMP tahun depan dinaikkan 7 persen.

2. Buruh meminta Pemprov Sulsel tidak menggunakan PP 51 No 2023 tentang Pengupahan. Namun meminta menggunakan PP 78 tahun 2015 agar kenaikan 7 persen dapat terakomodir

3. Buruh menuntut agar upah sundulan dimasukkan dalam SK Gubernur

4. Buruh menuntut supaya struktur skala upah juga ikut dimasukkan dalam SK

Kenaikan UMP Sulsel dari Tahun ke Tahun

* UMP 2017: Rp 2,500,000 (naik, 11,11 persen)

* UMP 2018: Rp 2,647,767 (naik 5,89 %)

* UMP 2019: Rp2.860,382 (naik 8,03 %)

* UMP 2020: Rp 3.103.800 (naik 8,51 %)

* UMP 2021: Rp 3.165.000 (naik 2 %)

* UMP 2022: Rp3.165.876 (naik 0, %)

* UMP 2023: Rp3.385.145 (naik 6,9 % )

Hasil Rapat Dewan Pengupahan Sulsel

Usulan Pengusaha: 1,45 persen: dari Rp 3.385.145 naik Rp 49.153 menjadi Rp3,434.298

Usulan Buruh: 7,14 persen dari Rp 3.385.145 naik Rp241.699.353 menjadi Rp3.626.844.(*)

Berita Terkini