Pembunuhan Sadis di Makassar

Dominggus Pembunuh Kejam di Makassar Terancam 20 Tahun Penjara sampai Hukuman Mati

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah pelaku pembunuhan dan penganiayaan di Jl Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar setelah berhasil diringkus tim kepolisian di Polsek Makassar, Jl Kerung-Kerung, Kota Makassar, Senin (20/11/23).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi jerat pelaku pembunuhan seorang ibu dan penganiayaan terhadap anaknya dengan hukuman mati.

Sabbe (65) dan Tabita (45) menjadi korban dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jl Muh Yamin, Kota Makassar 19 November kemarin.

Sabbe tewas dengan sabetan dileher dan kepala, sementara Tabita saat ini sedang koma karena ditikam oleh kekasihnya sendiri Dominggus (42).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya sejak lama.

"Karena sudah direncanakan, kita gunakan pasal utama 340 KUHP dan pasal 338 KUHP," katanya saat press conference di Polsek Makassar, Senin (20/11/23).

Ancaman yang diterima pelaku tidak main-main, Dominggus dikenakan pasal berlapis.

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.

Rencana pembunuhan dilakukan karena adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban karena diduga sedang menjalin asmara dengan pria lain.

"Kalau motivnya karena cemburu, pelaku menganggap bahwa inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain," ujarnya.

Pelaku sendiri ditangkap di pegunungan hutan Moncongloe, Kabupaten Maros saat hendak melarikan diri.

"Jatanras bersama dengan Polsek Makassar melakukan pengejaran dan Alhamdulillah di daerah Moncongloe, Maros bisa kita tangkap pelakunya," kata dia.

Pada saat penangkapaan, tim kepolisian melakukan tindakan tegas, sebab pelaku berusaha untuk melarikan diri.

"Akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur dan Alhamdulillah sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Berita Terkini