HL diringkus di Jalan Matahari Barat, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (15/11/2023) siang.
Hasil interogasi, HL mengakui perbuatannya yang mengambil ponsel tersebut di dasbor motor korban.
"HL juga mengakui kalau dia menjual ponsel itu ke MU seharga Rp500 ribu," ungkapnya.
Sementara itu, penadah ponsel MU juga mengaku membawa ponsel tersebut ke tukang servis untuk di software dan digunakan secara pribadi.
Terduga pencuri HL dan penadah MU serta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang.
"Saat ini keduanya berada di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani