TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Oknum Satpol PP Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kaharman (32) pelaku pembunuhan bakal dipecat dari satuannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bone, Andi Akbar menuturkan pelaku telah bekerja selama 10 tahun dengan catatan karir yang baik.
"Kaharman itu anaknya baik, paling aktif masuk kantor dan rajin. Tapi, kami tidak menyangka dia berbuat seperti itu," ujarnya.
Namun, kata dia setiap anggota Satpol PP yang melakukan pidana, pihaknya tidak memberikan toleransi apapun.
"Langsung saya pecat apalagi pelanggaran pidana yang dilakukan kali ini adalah pembunuhan dan saya mengutuk keras kejadian ini," tambahnya.
Lanjut kata dia, sebagai Kasat Pol PP tentu akan mengambil langkah tegas dan memperingatkan kepada seluruh anggota agar kiranya tidak melakukan hal demikian.
"Intinya kami tindak tegas. Juga, sebagai upaya peringatan bagi setiap anggota yang melanggar. Kami tidak main-main atas kasus ini," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi IRT di Bone Tewas Diparangi di Dalam Rumahnya, Polisi hanya Sita Parang Pelaku
Olehnya itu, pihaknya sangat mengapresiasi kepolisian dan berharap kasus ini diproses dengan cepat.
"Apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian telah mengungkap pelaku pembunuhan ini yang menggemparkan warga Bone dan Sulawesi Selatan pada umumnya."
"Semoga pihak kepolisian dengan cepat memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku," tegasnya.
Sebelumnya, Kaharman (32) pelaku pembunuhan IRT di Bone mengaku tersinggung saat hendak membeli rokok di kios milik korban.
Diketahui, pelaku merupakan oknum Satpol PP Kabupaten Bone.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar mengatakan kala itu pelaku membeli rokok sekaligus mencari anak korban untuk membayar utang.
"Sebenarnya pelaku mencari anak korban untuk bayar utang sekaligus ingin membeli rokok namun pelaku tersinggung lantaran korban melontarkan nada kasar," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Tanpa berpikir panjang, pelaku pun memburu korban hingga ke dapur dan membunuhnya.
"Awalnya, pelaku memarangi korban namun dilakukan perlawanan. Alhasil, jari tangan korban putus," tuturnya.
Tak sampai disitu, pelaku kembali memarangi korban di bagian leher hingga punggung.
"Saat diparangi lehernya, korban akhirnya berlumur darah dan meninggal dunia di tempat," sambungnya.
Pembunuh IRT di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/11/23).
Dia Kaharman, Anggota Satpol PP Kabupaten Bone.
Tim gabungan Polres Bone dan Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pada Kamis 16 November pukul 00.30 Wita saat bertugas di Rumah Jabatan Bupati Bone.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone membenarkan pelaku adalah oknum Satpol PP Bone.
"Iya, pelaku oknum Satpol PP," singkatnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan dimintai keterangan lebih lanjut.
Proses Pengumpulan Bukti
Polisi Resor (Polres) Bone terus memburu pelaku pembunuhan yang terjadi di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kejadian itu terjadi pada Jumat 10 November 2023 lalu yang mengakibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT) meninggal dunia.
Adalah Dahlia (50) tewas mengenaskan setelah ditusuk menggunakan parang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Adi Asrul mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
"Pihak kami terus memburu pelaku dengan mengumpulkan bukti konkret guna kelanjutan kasus itu," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (14/11/23).
Dikatakan, ada empat saksi yang diperiksa pihak kepolisian.
"Dari bukti CCTV, kami juga telah memeriksa empat saksi," katanya.
Terkait banyaknya rumor pelaku yang beredar agar kiranya publik tidak terlena akan hal itu.
"Kami minta masyarakat tidak gampang percaya banyaknya rumor yang beredar terkait pelaku, percayakan kepada kami dan tentu akan diusut tuntas," tegasnya.(*)