2. Berusia 18 Tahun
Sosok NWH pemuda di Tanah Datar, Sumatera Barat jadi sorotan usai videonya yang melecehkan Al-Qur'an viral di media sosial.
Nauval Wira Hakim (NWH) lahir di Batusangkar pada 27 Desember 2004.
Usianya saat ini baru 18 tahun.
NWH merupakan warga Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Meski usianya 18 tahun, NWH sudah tamat dari jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
3. Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nauval pun ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 156 A tentang Penodaan Agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres, Minggu (12/11/2023).
Pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Dijanjikan Rp50 Ribu, Pemuda di Tanah Datar Nekat Bikin Video Tanpa Busana dan Kencingi Al-Quran
Adapun isi Pasal 156 A KUHP tersebut berbunyi.
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
4. Demi Uang Rp50 Ribu
NWH dalam pengakuan terbarunya mengatakan, aksi pelecehan terhadap Al-Qur'an dilakukan atas perintah orang lain yang tak dikenal.