TRIBUN-TIMUR.COM - Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya membekuk pemuda 19 tahun di Tanah Datar yang viral gegara lecehkan Al-Qur'an.
Polisi dari jajaran Polres Tanah Datar mengusut kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Identitas remaja tersebut berinisial NWH (19) asal Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat melalui akun media sosial.
Penangkapan ini dilakukan setelah kasus viral yang melibatkan NWH karena tindakan kontroversialnya yang melecehkan Al-Qur'an.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ke akun media sosial Polres Tanah Datar, sehingga kita lakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pelaku," kata Ary, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (12/11/2023).
NWH di hadapan polisi mengakui telah melakukan aksi pelecehan terhadap kitab suci.
"Jadi dugaannya adalah penistaan agama, untuk meletakan Al Quran di kelaminnya sudah positif. Ia sudah mengakuinya, selanjutnya nanti akan kita informasikan kembali," tambah Ary.
Foto-foto penangkapan NWH yang beredar di media sosial itu mendapatkan respon dari warganet.
Netizen ramai-ramai mengecam aksi pemuda itu.
Tak sedikit netizen 'protes' dan meminta aparat untuk mengirim pemuda itu ke Gaza.
"Kenapa harus ditangkap polisi sih ga adil banget dia kan juga manusia seharusnya langsung dilempar aja ke kandang singa," tulis @herwindiarti_
"Kirim ke Gaza min," tulis @charlinaw
"Kebelet viral anak bala!!!" tulis @fadillahsegya
"Jebloskan ke penjara, gak ada kata-kata maaf," tulis @bigboss_3113