Kasus Kekerasan

Kasus Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus di Makassar Jalan di Tempat, Pengacara Korban: 3 Alat Bukti

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendamping hukum GM (4) anak berkebutuhan khusus yang alami kekerasan, Mahar Tri Ramadani saat ditemui wartawan di Jl Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Jumat (10/11/2023) sore. Mahar mempertanyakan kasus kliennya di Polrestabes Makassar yang jalan di tempat.

Kata FM, hukuman kekerasan fisik yang didapatkan sang anak lantaran anaknya disebut kurang fokus saat diberi pelajaran oleh pengajarnya.

"Katanya itu punishment dari mereka, hukuman karena anakku katanya tidak fokus, karena kan ini anakku sekolah di sekolah anak berkebutuhan khusus (disabilitas)," terang FM.

Baca juga: 2 Pelaku Kekerasan Siswa SMP Cimanggu Viral di Media Sosial Akhirnya Ditangkap, Ini Identitasnya

"Di situ ada down sindrom, autis, terlambat bicara juga ada. Terapisnya juga akui juga itu, ada terapis yang jujur sama saya bahwa itu memang punishment-nya," tuturnya.

FM menceritakan, awalnya sang anak di masukkan ke yayasan tersebut sejak tahun 2022 lalu.

Hingga pada saat 13 April 2023 lalu, sang anak sempat mengalami muntah-muntah hingga dibawa ke rumah sakit (RS).

FM di situ merasa ganjal hingga curiga anaknya mendapatkan kekerasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol membenarkan perihal laporan yang dibuat FM.

Ia menyebut pihaknya masih dalam penyelidikan terkait laporan yang dilayangkan FM.

"Kita cek, kita masih lakukan penyelidikan," ucap Ridwan kepada wartawan.

Laporan FM teregistrasi dengan nomor laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS.(*)

Berita Terkini