Staf DPRD Main Judi Online

Heboh Staf Pakai Komputer Kantor Diduga Main Judi Online, Sekretaris DPRD Bantah: Game Biasa

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video yang menampilkan aksi seorang staf DPRD Pamekasan, Jawa Timur, sedang berada di depan komputer, diduga memainkan judi online.

1. Pelanggaran Etika:

- Penyalahgunaan kekuasaan.

- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan atau tidak ditangani dengan benar.

- Praktik korupsi atau penerimaan suap.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Tana Toraja Berkelahi di Kantor DPD II Golkar

2. Pelanggaran Tata Tertib:

- Ketidakhadiran yang tidak sah atau sering dari rapat-rapat DPR.

- Tidak mematuhi aturan tata tertib DPR.

- Perilaku yang merusak wibawa atau citra DPR.

3. Pelanggaran Hukum:

- Keterlibatan dalam kegiatan ilegal atau tindak pidana.

- Pelanggaran hukum yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Dewan.

4. Pelecehan atau Diskriminasi:

- Perilaku pelecehan atau diskriminasi terhadap sesama anggota Dewan, staf, atau masyarakat.

5. Ketidakpatuhan terhadap Kode Etik:

- Melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif.

Halaman
1234

Berita Terkini