"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.
Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK.
Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI.
1. Nama: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
Jabatan: Ketua MK. (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)---Dicopot Selasa 7/11/2023.
Masa Jabatan:
Periode 1: 06 April 2011 s/d 06 April 2016
Periode 2: 07 April 2016 s/d 07 April 2026
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).
2. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
Masa Jabatan:
Periode 1: 07 Januari 2015 s/d 07 Januari 2020
Periode 2: 07 Januari 2020 s/d 15 November 2029
Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).
3. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum