Kebakaran Jl Andi Tonro 6

VIDEO Kebakaran Jl Andi Tonro 6 Makassar, Api Kian Membesar Petugas Damkar Kewalahan

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kebakaran di Jl Andi Tonro 6 Makassar pada, Senin (6/11/2023) dini hari.

Salah satu penyebabnya adalah korsleting listrik setelah mati lampu.

PT PLN (Persero) pun terus mengimbau keamanan masyarakat dalam menggunakan listrik dan cara mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting listrik.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch Andy Adchaminoerdin mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan. 

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja. 

Pohaknya mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.

"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan menggunakan Instalasi dan Peralatan Listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," kata Andy, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Andy menjelaskan PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan. 

Hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain memasang APP yaitu Alat Pengukur (kWh meter).

APP berfungsi mengukur pemakaian energi listrik dan Pembatas Daya yaitu Mini Circuit Breaker (MCB) untuk membatasi daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan.

Sehingga listrik masuk sesuai dengan daya berlangganan dan dengan kapasitas kabel yang terpasang di rumah pelanggan.

"MCB berfungsi untuk membatasi dan mengamankan arus listrik yang masuk, apabila tidak ada MCB di rumah pelanggan, dikhawatirkan arus listrik yang masuk itu berlebih, sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran," jelas Andy.

Langkah PLN selanjutnya, yaitu inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan Pembatas (Mini Circuit Breaker). 

Andy juga menegaskan bahwa batas dan wewenang PLN, adalah dari mulai gardu distribusi sampai dengan APP yaitu Alat Pengukur (kWh Meter) dan MCB. 

Sementara dari APP ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan.

Andy pun mengimbau masyarakat untuk dapat memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan listrik. 

Halaman
1234

Berita Terkini