TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD merespon rencana hak angket yang diajukan anggota DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK.
Perkara ini perihal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga dianggap meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di kontestasi Pilpres 2024.
Cawapres pendamping Ganjar Pranowo ini menghargai langkah DPR terkait hak angketnya terhadap MK.
Walau begitu, Mahfud memberikan ruang penuh jika DPR ingin mengajukan hak angket.
"Terserah DPR. Saya gak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja," kata Mahfud di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (1/11/2023) malam.
Kendati begitu, mantan Ketua MK ini menilai, secara aturan, DPR bisa mengajukan hak angket terhadap putusan MK.
"Menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan saja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket," ujarnya.
Mahfud mengatakan, dirinya tidak boleh berbicara banyak maupun turut ikut campur soal dinamika bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita enggak boleh ikut campur," tandasnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menggalang dukungan dari fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, syarat hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksi lah," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) dikutip dari Tribunnews.
Masinton berharap fraksi-fraksi lain di DPR mendukung usulan hak angket terhadap lembaga penegak konstitusi itu.
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan Undang-undang ini secara baik dan benar," ujarnya.
Menurutnya, semua lembaga negara yang melaksanakan undang-undang bisa menjadi objek angket.
"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.
Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.
Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.
Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara.
Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton. (*/tribun-timur.com)