Pilpres 2024

Pengamat Sebut Jokowi Terancam Dimakzulkan Usai MK Muluskan Gibran ke Pilpres, Tinggal Tunggu Bukti

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Presiden Jokowi (Sekretariat Presiden) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

Arti Impeachment (Pemakzulan)

Pemakzulan bisa didefinisikan sebagai proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya atau memberhentikan dari jabatan sebagai pemimpin.

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Berita Terkini