Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angraeny mengatakan, PT Latunrung waktu rapat dengan Pemkot Makassar dengan PD Pasar sudah mengembalikan (Pasar Butung).
"Dalam surat itu mengatakan bahwa dia (PT Latunrung) mengembalikan seluruh pengelolaan Pasar Butung beserta akibat hukumnya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar. Itu satu dasarnya," ucap Fanny.
Pemkot kata Fanny juga telah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Latunrung.
Pemutusan kerjasama dilakukan karena perjanjian kerja sama itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Padahal sudah jelas kata Fanny, bahwa dalam perjanjian itu jika sewaktu-waktu dianggap perlu PD pasar akan menaikkan jasa produksi, itu tidak terpenuhi.
"Tadikan sudah terbukti bahwa ketika PD Pasar akan menaikkan jaspro, akan melakukan rapat, mereka tidak mau. Apa alasannya? Itu tidak jelas,"ujarnya
Kemudian kewajiban pengelola dalam hal ini PT Latunrung harus menyetorkan retribusi secara berkala, tapi hal itu juga tidak dilakukan.
"Tadi mereka katakan kami mau membayar tapi itu setelah pemerintah kota menghentikan kerja sama. Itu beberapa alasan kenapa kita hentikan kerja sama karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," jelasnya.
Lanjut Fanny, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menurut perjanjian harusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota selaku pemilik.
Pun penyewaan kios harus diberitahukan minimal kepada PD Pasar.
"Tapi kami tidak pernah dapat pemberitahuan bahwa ini blok A kios 1,2,3 diperpanjang sewanya atau sudah dialihkan HGB-nya. Itu kami tidak pernah dapat pemberitahuannya," ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman juga menjelaskan kepengelolaan menurut versinya.
Menurutnya, PD Pasar telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena masuk secara paksa.
Disisi lain, proses hukum masih berjalan, belum ada eksekusi atau putusan pengadilan.
"Itu namanya main hakim sendiri, Indonesia ini negara hukum, bukan negara asal pergi menyerobot," ucapnya singkat. (*)