Polemik Pasar Butung

Pemkot Makassar Meradang Gegara KSU Bina Duta Matikan Eskalator hingga AC di Pasar Butung

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fasilitas publik di Pusat Pasar Grosir Butung atau Pasar Butung Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak difungsikan.

KSU Bina Duta diduga sengaja matikan eskalator, listrik, dan Air Conditioning atau Air Conditioner (AC) di Pasar Butung.

Hal tersebut membuat pedagang tak nyaman.

Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Anggraini mengatakan, tindakan KSU Bina Duta tidak benar karena telah merugikan pedagang.

"Listrik, lift itu sudah diambil alih sama pihak sebelah (KSU Bina Duta)" kata Fanny kepada Tribun-Timur.com, Rabu (1/11/2023).

"Itu semua kan yang tidak benar artinya mereka sudah salahi aturan karena itu milik umum yah tidak boleh dong mereka ambil alih begitu saja," jelasnya.

Baca juga: Polemik Pasar Butung Makin Ruwet! KSU Bina Duta Bakal Gugat PD Pasar Makassar Raya dan Wali Kota

Fanny menyebut, kubu pengelola lama dianggap sebagai pengacau atau penghalau terkait pengambilalihan aset pemerintah.

Padahal PD Pasar Makassar Raya atau Pemkot Makassar tidak pernah berurusan dengan KSU Bina Duta.

Pemerintah hanya melakukan kerjasama dengan PT H La Tunrung L&K pada tahun 1998.

Akan tetapi perjanjian kerjasama tersebut telah diputus sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya karena yang bersangkutan tidak memenuhi poin-poin kerjasama yang telah disepakati.

PT H La Tunrung L&K juga telah menyetujui pemutusan kerjasama sepihak itu dan menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada PD Pasar Makassar Raya pada tahun 2019.

Terkait gugatan yang dimenangkan atas perkara 107 tahun 2023, itu juga tidak ada hubungannya dengan PD Pasar, perkara itu merupakan perkara internal antar KSU Bina Duta.

Fanny mengungkap, Kuasa Hukum PD Pasar Makassar Raya telah menempuh jalur hukum atas Polemik Pasar Butung.

"Kalau pengacara PD Pasar sebenarnya sudah melaporkan tindakan itu (penyerobotan). Sementara kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian akan seperti apa nantinya," kata Fanny.

Fanny mengatakan jika Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) memang menyarankan bahwa kalau secara hukum Pemkot dalam hal ini PD pasar jadi pengelolanya karena asetnya dan sudah diputuskan kontrak maka harus dikelola.

Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan langkah persuasif dengan memberikan pengertian kepada pihak KSU Bina Duta yang selalu merasa bahwa merekalah ahli waris dari pengelolaan Pasar Butung.

Sementara itu, Direktur Teknik PD Pasar Makassar Raya, Syamsul Tanca mengatakan, perkara ini diharapkan selesai secepatnya.

Kesepakatan rapat bersama Bagian Hukum dan Kuasa Hukum Pemkot Makassar diharapkan selesai sebelum 17 November 2023.

"Harus terkendali semuanya termasuk fasilitas sudah aktif kembali," jelasnya.

Adapun Kabag Hukum Setda Pemkot Makassar Daniati mengemukakan, sejatinya pemerintah ingin agar pedagang berdagang dengan aman dan nyaman.

Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan dukungan dari pedagang untuk mendukung pengelolaan Pasar Butung oleh PD pasar Makassar Raya. 

Tajuddin Rachmat: KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung Makassar yang Sah

Diberitakan sebelumnya, Tajuddin Rachmat dan Y Suwandy Mardan mengaku, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan KSU Bina Duta sebagai pengelola Pusat Grosir Butung Makassar secara sah.

Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks.

"Kemarin sore itu putus pengadilan perkara 107, memenangkan hak H M Rusli Doloking," kata Tajuddin Rachmat saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jum'at (27/10/2023) sore.

Tajuddin Rahmat menjelaskan, bangunan Pasar Butung tidak menggunakan anggaran pemerintah.

"Tidak ada uang negara di situ," tegas Tajuddin Rachmat menambahkan.
 
Ia menyinggung program Presiden RI mengenai kemudahan berinvestasi dalam negeri  yang tertuang dalam UU Omnibus Law.

Menurut Tajuddin, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada para investor, salah satunya KSU Bira Duta.

"Presiden Jokowi bikin UU Omnibus Law di dalamnya kemudahan berinvestasi, kalau begini, pergi semua investor," tuturnya.

Ia  juga mengaku akan mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Wali Kota Makassar mengenai perbuatan melawan hukum.

"Saya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perumda dan Wali Kota Makassar," ucapnya.

Lebih lanjut Tajuddin mengatakan telah melaporkan  kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap istri almarhum Rusli Doloking di Polres Pelabuhan Makassar.

"Kekerasan yang terjadi minggu lalu yang mengakibatkan istri Rusli Doloking dianiaya oleh oknum, sekarang laporannya telah diproses di Polres Pelabuhan," katanya.

Belum ada tanggapan dari Kuasa Hukum Pemkot Makassar terkait keputusan ini.

Polemik antara pengelola Pasar Butung dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkot Makassar telah berlangsung beberapa pekan terakhir.

PD Pasar Makassar Raya yang ingin mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, terus ditolak oleh KSU Bina Duta.

Perumda Pasar Makassar Raya tegas mengatakan bahwa perjanjian kerjasama telah diputus sepihak bersama  PT H Latunrung L&K karena tidak memenuhi isi perjanjian kerjasama.

Sementara pihak KSU Bina Duta juga enggan meninggalkan pasar butung karena telah mendapat surat kuasa mutlak dari PT H Latunrung untuk menjadi pengelola. 

Pertemuan Kuasa Hukum Pemkot dan KSU Bina Duta Memanas

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar mengajak pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta duduk bersama membahas persoalan pengelolaan Pasar Butung.

Pasca memanasnya suasana Pasar Butung saat sosialisasi pengelolaan kepada pedagang, Tim Pemkot Makassar meninggalkan lokasi.

Selanjutnya mereka melakukan pertemuan di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani dengan mengundang kuasa hukum KSU Bina Duta.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar menjadi mediator dalam dialog atau diskusi ini.

Adu argumen antar kedua pihak terjadi, masing-masing mengeluarkan pendapatnya terkait kepengelolaan Pasar Butung.

Hanya saja, hingga selesainya pertemuan, tidak ada solusi yang dihasilkan. 

Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angraeny mengatakan, PT Latunrung waktu rapat dengan Pemkot Makassar dengan PD Pasar sudah mengembalikan (Pasar Butung).

"Dalam surat itu mengatakan bahwa dia (PT Latunrung) mengembalikan seluruh pengelolaan Pasar Butung beserta akibat hukumnya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar. Itu satu dasarnya," ucap Fanny.

Pemkot kata Fanny juga telah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Latunrung. 

Pemutusan kerjasama dilakukan karena perjanjian kerja sama itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Padahal sudah jelas kata Fanny, bahwa dalam perjanjian itu jika sewaktu-waktu dianggap perlu PD pasar akan menaikkan jasa produksi, itu tidak terpenuhi.

"Tadikan sudah terbukti bahwa ketika PD Pasar akan menaikkan jaspro, akan melakukan rapat, mereka tidak mau. Apa alasannya? Itu tidak jelas,"ujarnya 

Kemudian kewajiban pengelola dalam hal ini PT Latunrung harus menyetorkan retribusi secara berkala, tapi hal itu juga tidak dilakukan. 

"Tadi mereka katakan kami mau membayar tapi itu setelah pemerintah kota menghentikan kerja sama. Itu beberapa alasan kenapa kita hentikan kerja sama karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," jelasnya.

Lanjut Fanny, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menurut perjanjian harusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota selaku pemilik. 

Pun penyewaan kios harus diberitahukan minimal kepada PD Pasar.

"Tapi kami tidak pernah dapat pemberitahuan bahwa ini blok A kios 1,2,3 diperpanjang sewanya atau sudah dialihkan HGB-nya. Itu kami tidak pernah dapat pemberitahuannya," ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman juga menjelaskan kepengelolaan menurut versinya.

Menurutnya, PD Pasar telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena masuk secara paksa.

Disisi lain, proses hukum masih berjalan, belum ada eksekusi atau putusan pengadilan.

"Itu namanya main hakim sendiri, Indonesia ini negara hukum, bukan negara asal pergi menyerobot," ucapnya singkat. (*)

Berita Terkini