Polemik Pasar Butung

Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Bukan Warisan, Sengketa KSU Bina Duta Bukan Urusan Pemkot

Penulis: Siti Aminah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana memanas saat tim Pemkot Makassar lakukan sosialisasi pengelolaan beberapa waktu lalu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan bahwa Pusat Pasar Grosir Butung merupakan aset pemerintah Kota Makassar.

Perumda Pasar Makassar Raya merupakan pengelola sah Pasar Butung usai adanya pemutusan kerjasama sepihak antara PD Pasar dengan PT H Latunrung L&K pada 2019 lalu.

PT H Latunrung juga telah menyetujui pemutusan perjanjian kerjasama sepihak tersebut melalui surat bernomor XXXIV/125/LK/2019 tentang Pengelolaan Pasar Butung Makassar pada 8 Mei 2019 lalu.

Danny menegaskan, sengketa yang berproses di pengadilan tidak ada kaitannya dengan Pemkot Makassar dan PD Pasar.

Melainkan sengketa kepemilikan antar keluarga pihak KSU Bina Duta (Andre Yusuf san Iwan) usai pemilik KSU Bina Duta, Irsyad Doloking meninggal dunia.

"Itu persoalan antar mereka, tidak ada urusan dengan kita, aset itu tetap aset kita, terkait kepengelolaan (KSU Bina Duta) siapa, itu urusan mereka," tegas Danny Pomanto kepada awak media, Senin (30/10/2023).

"Kita punya aset, sejak kapan aset itu milik mereka, masyarakat tahu kok secara tertulis, saya akan mengambil aset itu secara utuh karena kalau tidak itu namanya pembiaran karena sudah lama terjadi," tegasnya lagi.

Kata Danny, Pasar Butung bukanlah warisan keluarga, sengketa kepengurusan antar keluarga dari pemilih KSU Bina Duta tidak ada hubungannya dengan pemkot. 

"Jangan yang menang (atas sengketa itu) dianggap dia pengelolanya, itu bukan warisan itu, pasar butung bukan warisan, pemerintah dari dulu punya," ujarnya.

Danny tidak akan membiarkan KSU Bina Duta untuk terus menguasai Pasar Butung.

Menurutnya, KSU Bina Duta telah melakukan penyerobotan sekian tahun lamanya.

Tindakan tersebut kata Danny bisa saja dilaporkan ke ranah hukum.

"Itu dikategorikan sebagai penyerobotan, dan itu kita bisa laporkan  juga karena jelas sekali status hukumnya," jelasnya.

Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar, Fanny Anggraini juga pernah menerangkan bahwa setelah Irsyad Doloking meninggal harusnya Anri Yusuf (AY) tidak serta merta menjadi pengelola.

"Kenapa? Karena meskipun dia bapak dan anak itu statusnya berbeda kalau secara hukum, atau secara pekerjaan, tidak boleh serta merta dia jadi ahli waris," ujarnya.

"Kalau lah Latunrung mengambil Irsyad Dolokin sebagai pengelola itu urusannya Latunrung. Tapi setelah Ishaq meninggal tidak bisa otomatis anaknya menjadi pengelola.

Dia bukan pemilik, harus ada perjanjian baru minimal dengan Pemerintah kota," sambungnya. (*)

Berita Terkini