"Jangankan untung. Nilai investasi atau modal pembangunan pun belum kembali 100 persen," kata Tadjuddin.
"Kalau ada hitung-hitungan yang tidak ketemu kan kita bisa duduk bersama. Kita mau minta ketemu, tapi sudah tiga kali tidak ada solusi," bebernya
Sebagai informasi, PD Pasar Makassar Raya telah bersurat kepada PT H La Tunrung L&K pada 23 April 2019 lalu.
Surat nomor 511.2/314/PD PSR/IV/2019 tersebut terkait Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak oleh Pihak Pertama.
Atas surat tersebut, PT H La Tunrung L&K membalasnya dengan surat bernomor XXXIV/125/LK/2019 tentang Pengelolaan Pasar Butung Makassar pada 8 Mei 2019 lalu.
Dalam surat tersebut, PT H La Tunrung L&K menyetujui atau menyerahkan pengalihan Pengelolaan Pasar Butung secara penuh kepada PD pasar Makassar Raya
Itulah yang mendasari PD Pasar Makassar Raya mengambil alih kepengelolaan pasar butung saat ini.
Tajuddin Rachmat: KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung Makassar yang Sah
Diberitakan sebelumnya, Tajuddin Rachmat dan Y Suwandy Mardan mengaku, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan KSU Bina Duta sebagai pengelola Pusat Grosir Butung Makassar secara sah.
Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks.
"Kemarin sore itu putus pengadilan perkara 107, memenangkan hak H M Rusli Doloking," kata Tajuddin Rachmat saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jum'at (27/10/2023) sore.
Tajuddin Rahmat menjelaskan, bangunan Pasar Butung tidak menggunakan anggaran pemerintah."Tidak ada uang negara di situ," tegas Tajuddin Rachmat menambahkan.
Ia menyinggung program Presiden RI mengenai kemudahan berinvestasi dalam negeri yang tertuang dalam UU Omnibus Law.
Menurut Tajuddin, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada para investor, salah satunya KSU Bira Duta.
"Presiden Jokowi bikin UU Omnibus Law di dalamnya kemudahan berinvestasi, kalau begini pergi semua investor," tuturnya.
Ia juga mengaku akan mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Wali Kota Makassar mengenai perbuatan melawan hukum.