TRIBUN-TIMUR.COM - Polemik Pasar Butung makin rumit.
Meski sudah duduk bersama, Pemerintah Kota Makassar dan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta belum menemukan solusi untuk mengatasi Polemik Pasar Butung.
Yang terbaru, Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta bakal menggugat PT H La Tunrung L&K.
Gugatan KSU Bina Duta sekaitan dengan pengelolaan Pusat Pasar Grosir Butung, Jl Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tadjuddin Rahman mengatakan, PT H La Tunrung telah melakukan pembiaran terhadap pemutusan kerjasama sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya.
Seharusnya, kata Tadjuddin, KSU Bina Duta berhak mengetahui dan menyetujui pemutusan kerjasama tersebut karena PT H La Tunrung telah memberikan surat kuasa mutlak kepada KSU Bina Duta.
"Makanya saya akan gugat juga, dia (PT H La Tunrung) termasuk tergugat dua," kata Tadjuddin Rahman kepada Tribun-Timur.com usai Focus Group Discussion (FGD) Quo Vadis Pengelolan Pasar Butung yang diadakan Tadjuddin Rahman Law Firm di Hotel Myko, Kamis (26/10/2023).
"Karena perbuatan pembiaran dan melakukan pemutusan atau menyerahkan sepihak (pengelolaan pasar butung)," jelasnya.
Upaya komunikasi dengan PT H La Tunrung juga telah dilakukan, hanya saja pihak PT G La Tunrung sudah tidak peduli terkait masalah ini
"Saya pernah komunikasi dengan pengacaranya, saya tanya bagaimana (pasar butung) dia bilang sudah tidak pusing lagi, makanya nanti akan kami gugat," ungkapnya.
Pemkot Makassar, lanjut Tadjuddin Rahman, tidak pernah melalukan pemutusan kerjasama sepihak, yang melakukan itu yakni PD Pasar.
Setelah pemutusan sepihak itu, PD Pasar meminta PT H La Tunrung menyerahkan pengelolaannya.
"La Tunrung ikut saja, menyetujui. Tapi ada kuasa mutlak,dia (PD Pasar) tidak boleh bertindak hukum tanpa persetujuan KSU," kata dia.
"Kalau dia anggap dengan adanya pemutusan sepihak denhan penyerahan itu lalu dia katakan oke kan harus diuji dulu di pengadilan," jelasnya.
Tadjuddin menuturkan pembangunan Pasar Butung menggunakan anggaran KSU.