Polemik Pasar Butung

KSU Bina Duta Klaim Pasar Butung Dibangun Pakai Uang KSU: Jangankan Untung, Modal Saja Belum Balik

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tadjuddin Rahman mengatakan pembangunan Pasar Butung menggunakan anggaran KSU.

"Jangankan untung. Nilai investasi atau modal pembangunan pun belum kembali 100 persen," kata Tadjuddin, kepada Tribun-Timur.com usai Focus Group Discussion (FGD) Quo Vadis Pengelolan Pasar Butung yang diadakan Tadjuddin Rahman Law Firm di Hotel Myko, Kamis (26/10/2023).

"Kalau ada hitung-hitungan yang tidak ketemu kan kita bisa duduk bersama. Kita mau minta ketemu, tapi sudah tiga kali tidak ada solusi," jelasnya.Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tadjuddin Rahman m

Sebelumnya, Tadjuddin Rahman mengatakan pihaknya bakal menggugat PT H Latunrung L&K.

Gugatan KSU Bina Duta sekaitan dengan pengelolaan Pusat Pasar Grosir Butung, Jl Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tadjuddin Rahman mengatakan, PT H Latunrung telah melakukan pembiaran terhadap pemutusan kerjasama sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya.

Seharusnya, kata Tadjuddin, KSU Bina Duta berhak mengetahui dan menyetujui pemutusan kerjasama tersebut karena PT H Latunrung telah memberikan surat kuasa mutlak kepada KSU Bina Duta.

"Makanya saya akan gugat juga, dia (PT H Latunrung) termasuk tergugat dua," kata Tadjuddin Rahman 

"Karena perbuatan pembiaran dan melakukan pemutusan atau menyerahkan sepihak (pengelolaan pasar butung)," jelasnya.

Upaya komunikasi dengan PT H Latunrung juga telah dilakukan, hanya saja pihak PT G Latunrung sudah tidak peduli terkait masalah ini

"Saya pernah komunikasi dengan pengacaranya, saya tanya bagaimana (pasar butung) dia bilang sudah tidak pusing lagi, makanya nanti akan kami gugat," ungkapnya.

Pemkot Makassar, lanjut Tadjuddin Rahman, tidak pernah melalukan pemutusan kerjasama sepihak, yang melakukan itu yakni PD Pasar.

Setelah pemutusan sepihak itu, PD Pasar meminta PT H Latunrung menyerahkan pengelolaannya.

"Latunrung ikut saja, menyetujui. Tapi ada kuasa mutlak,dia (PD Pasar) tidak boleh bertindak hukum tanpa persetujuan KSU," kata dia.

"Kalau dia anggap dengan adanya pemutusan sepihak dengan penyerahan itu lalu dia katakan oke kan harus diuji dulu di pengadilan," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini