Berikut penjelasannya dilansir Tribun-Timur.com dari Kompas.com:
*PTDH bagi anggota Polri
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ini dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri;
- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia;
- Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri;
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut;
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
- Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan diluar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
- Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Selain itu, PTDH juga dapat dikenakan bagi polisi pelanggar kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan bagi anggota Polri. (TribunManado.co.id) (Kompas.com)