Kejari Luwu Timur

Kejaksaan Luwu Timur 'Blender' 730 Gram Sabu

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan barang bukti sabu 730 gram di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Rabu (25/10/2023).

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan barang bukti sabu 730 gram dengan blender di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu (25/10/2023).

Selain musnakan sabu, juga dimusnahkan Barang Bukti (BB) dari kasus penganiyaan, pencurian dan perlindungan anak dan pidana hukum lainnya.

"Semua BB ini sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur selama periode dari Januari hingga September 2023," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Luwu Timur, Sahwal.

Sahwal menjelaskan, BB ini bisa menjadi gambaran perkara paling banyak, dimana narkotika terbanyak. 

"Kasus Narkotika tahun lalu banyak dan tahun ini lebih banyak lagi dan ini menjadi perhatian kita bersama," kata Sahwal.

Sahwal menambahkan, dalam perkara ini , kasus narkotika sangat menonjol dan cukup memprihatinkan, bahkan sudah menyentuh  kalangan remaja.

"Kita berharap kasus narkotika ini jadi perhatian kita besama dalam melakukan upaya- upaya pencegahan khususnya dikalangan  generasi muda ,"tambahnya 

Sekertaris Daerah (Sekda) Bahri Suli, mengaku sangat prihatin dengan kasus Narkotika di Luwu Timur.

Dimana kasus ini sudah menyentuh kalangan generasi muda. 

Bahri Suli mengajak seluruh elemen masyarakat ikut andil dan memberantas narkotika melalui lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar rumah.

"Memang ini perhatian kita bersama, karena ini adalah kasus yang betul-betul kalau tidak dikendalikan dengan baik oleh lingkungan keluarga dan kita semua akan sulit sekali kita hindari," kata Bahri Suli 

Bahri Suli mengatakan, pemkab juga menganggarkan Dana Hibah sebagai bentuk penanggulangan dan pencegah narkotika di masyarakat. 

Berkaitan dengan pidana umum lainnya, pemerintah kabupaten juga memiliki program desa sadar hukum.

"Ini salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal yang bisa melanggar Hukum," ujar Bahri Suli.

Kasi Pengelola barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejaksaan Luwu Timur, Vidi Edwin Siahaan, mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti ini, kasus narkotika mendominasi.

Tercatat, pada perkara pidana umum ditangani Kejaksaan Luwu Timur periode dari Januari hingga September 2023.

Hanya narkotika yang mencapai 80 perkara dengan jumlah keseluruhan (BB) mencapai 730 gram.

Selain barang bukti sabu, Kejari Luwu Timur musnahkan dua senjata tajam  jenis badik dan satu anak panah. (*)

Berita Terkini