Polisi Rudapaksa Mantan Pacar

Bukan karena Rudapaksa Mantan Pacarnya, Ini Alasan Polda Sulsel Pecat Tidak dengan Hormat Bripda FA

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda FA alias Fauzan, oknum Polisi yang dilaporkan rudapaksa mantan pacarnya menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang. Bripda FA dipecat tidak dengan hormat pada sidang tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, membeberkan alasan Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Diketahui sebelumnya,m Bripda FA menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel terkait kasus rudapaksa mantan pacar.

Pada sidang etik yang berlangsung pada, Selasa (24/10/2023), Bripda FA dinyatakan PTDH atau Pemecatan Tidak dengan Hormat di instansi Kepolisian.

Hanya saja Kombes Pol Zulham Effendi menjelaskan bahwa pemecatan dengan tidak hormat kepada Bripda FA bukan karena alasan rudapaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dilaporkan Rudapaksa Mantan Pacar, Bripda FA Sidang Etik di Mapolda Sulsel

Baca juga: Nasib Bripda FA Setelah Terbukti Rudapaksa Kekasih Ditentukan, Harus Lepas Seragam

Melainkan Bripda FA dipecat lantaran terbukti melakukan hubungan badan sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

"Pada saat kronologis, dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum anggota Polri," kata Zulham ditemui awak media setelah memimpin jalannya sidang etik di Mapolda Sulsel, Selasa (24/10/2023) sore.

"Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," sambungnya.

Artinya, lanjut Zulham, sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bripda FN sudah membuat dan mengisi data tidak benar.

Utamanya, pada saat penelusuran mental dan kepribadian.

"Sementara ada aturan yg mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," bebernya.

Zulham menyebut, saat sidang kode etik beberapa pihak dihadirkan. Termasuk korban.

PTDH dalam Sidang Etik

Bripda FA (23) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilaporkan mantan pacarnya melaku Rudapaksa, Selasa (24/10/2023) siang.

Sidang yang berlangsung di Mapolda Sulsel itu, menyatakan Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Siang dipimpin langsung hakim ketua Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.

Halaman
12

Berita Terkini