Pendaftaran CPNS PPPK

casn kemenkumham go id - Pantau Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2023

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

casn kemenkumham go id - Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2023.

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut link https://casn.kemenkumham.go.id/ untuk pantau pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 Kemenkumham.

Diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi ditutup 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Adapun Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 yakni 15-18 Oktober 2023.

Selain di link instansi CPNS Kemenkumham 2023, Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing di di link resmi SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id klik https://sscasn.bkn.go.id/.

Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing- masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar.

Lantas bagaimana dengan Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2023?

Pantauan Tribun-Timur.com, hingga berita ini diturunkan, Selasa (18/10/2023) sekitar pukul 8.25 pagi, belum ada pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2023 di web https://casn.kemenkumham.go.id/.

Bagi pelamar yang ingin mengetahui Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2023, bisa memantau link resmi seleksi CASN Kemenkumham di https://casn.kemenkumham.go.id/

FORMASI

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Total ada 1.015 formasi dibuka pada pengadaan CPNS Kemenkumham 2023.

Dari total formasi, 1.000 formasi CPNS Kemenkumham 2023 lulusan SMA sederajat.

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 tertuang dalam PENGUMUMAN NOMOR SEK.KP.02.01-633 TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023.

Berikut Tribun-Timur.com bagikan informasi syarat CPNS Kemenkumham 2023 untuk lulusan SMA Sederajat dilansir dari laman resminya:

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia pada saat mendaftar adalah:

a. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2);

b. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);

11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;

12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga);

13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;

14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:

a. Pria minimal 165 cm;

b. Wanita minimal 160 cm.

16. Pelamar merupakan lulusan:

 a. Jenis Kebutuhan Umum

1) Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:

a) Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tahun kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)

b) Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

 2) Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan:

a) SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;

b) SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau “Dengan Pujian”

Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:

1) Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dan Program Studi terakreditasi A atau unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tahun kelulusan, dengan
predikat kelulusan cum laude atau “dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai;

2) Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) yang telah memiliki surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cum laude atau “dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Jenis Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Kebutuhan Jabatan Dosen – Asisten Ahli:

1) Perguruan tinggi yang berasal dari dalam negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);

2) Perguruan tinggi yang berasal dari luar negeri Strata 2 (S-2) (bukan program studi pendidikan atau syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

d. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan:

1) SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

2) SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Berita Terkini