"Tetap dia (Bripda FA) bertugas tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan," ujar Komang.
Meskipun demikian, Komang mengatakan, FA tetap dalam pengawasan Propam.
"Tetap dalam pengawasan propam, bisa diPatsus (penahanan di tempat khusus) dan bertugas," ujarnya.
Komang pun menegaskan, saat ini kasus yang menjerat FA itu sementara dalam proses oleh Propam Polda Sulsel.
"Hasilnya nanti, sementara Propam melakukan tindakan proses tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti, pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum itu," tukasnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Kalau dilaporkan pasti diproses. Kita tindaklanjuti setiap laporan yang masuk," singkatnya.
Kronologi
Kronologi perempuan Makassar berinisial RM melaporkan mantan pacarnya Bripda FA (23) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Bermula saat RM yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) pada 2015 lalu.
RM rupanya satu sekolah dengan FA dan mulai merajut hubungan asmara atau pacaran pada 2016.
"Saya kenal sejak 2015 karena teman sekolah waktu SMA dan pernah pacaran tahun 2016 sampai 2019," kata RM kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) siang.
Namun, hubungan yang berjalan tiga tahun itu kata RM, sempat renggang atau putus.
Memasuki 2020 lanjut RM, dirinya balikan atau kembali merajut hubungan asmara dengan FA hingga Agustus 2022.
"Karena rasa sakit dan trauma yang dia berikan kepada saya maka semenjak waktu itu saya memilih untuk menjauh dari dia," curhatnya.