TRIBUN-TIMUR.COM - Profesi tenaga kesehatan kembali tercoreng oleh oknum perawat di Puskesmas Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Oknum perawat itu berinisial RB (30), oknum perawat di diduga berbuat tidak senonoh terhadap pasien berinisial AA (19).
Tidak terima dilecehkan, AA melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Tak lama setelah dialpor ke polisi, pelaku lantas diamankan.
Peristiwa bermula, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 16.45 WIB korban merasakan sakit perut.
Korban datang ke Puskesmas Sumberaji Kecamatan Sukodadi untuk berobat, ditemani VA (22).
Korban AA langsung masuk ke ruang IGD dan ditangani RB.
Korban tidur terlentang di atas bad ruang IGD, kemudian dicek tensi, detak jantung dan memberikan alat bantu pernafasan.
Tiba-tiba sang perawat itu menaikkan baju dan pakaian dalam korban menggunakan kedua tangannya.
Tangan nakal perawat juga memegang dada korban bagian kiri menggunakan tangan kanan.
Merasa kesakitan, AA reflek berteriak sembari menangis meminta tolong.
Korban meninggalkan ruang IGD dan mendatangi VA, temannya di ruang tunggu.
Mendapati AA berteriak dan menangis, VA langsung memeluk AA. Korban menceritakan apa yang dialaminya.
Saksi VA kemudian mengajak korban keluar Puskesmas.
Saat di luar, korban juga baru menyadari celana dan resletingnya terbuka.
AA sempat ditenangkan oleh seorang perawat perempuan, rekan terlapor.
Namun AA tetap tidak terima dan kejadian yang dialaminya dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23. 30 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
"Pelapor tadi malam sudah dimintai keterangan," kata Anton kepada SURYA, Senin (16/10/2023).
Hari ini, Selasa (17/10/2023), Polres Lamongan akhirnya menetapkan sang perawat sebagai tersangka.
"Oknum perawat Puskesmas yang dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh pada pasien, AA (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Ipda Anton Krisbiantoro.
Selain ditetapkan tersangka, RB juga sudah ditahan.
Menurut Anton, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi.
Selain itu, penahanan juga dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti.
Terkait alat bukti apa yang berhasil dikantongi oleh penyidik, Anton enggan menyebutkan karena itu kewenangan penyidik.
Kepada pelaku diancaman dengan hukuman lebih dari 5 tahun.
"Tentang alat bukti apa yang diamankan, itu menjadi kewenangan penyidik dan kepada pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.(*)