TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sanksi etik menanti Bripda FA, oknum polisi Polda Sulsel jika terbukti merudapaksa RM, perempuan Makassar.
Bripda FA dilaporkan merudapaksa FA mantan pacarnya semasa di bangku SMA.
Sejauh ini Bripda FA masih tetap bertugas.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (17/10/2023) siang.
Meskipun telah dipolisikan oleh mantan pacarnya, kata Komang, Bripda FA sejauh ini masih menjalankan tugas sehari-harinya.
Pasalnya kata Komang, Bripda FA belum menjalani sidang etik atas kasus yang dihadapinya.
"Tetap dia (Bripda FA) bertugas tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan," ujar Komang.
Meskipun demikian, Komang mengatakan, FA tetap dalam pengawasan Propam.
"Tetap dalam pengawasan propam, bisa diPatsus (penahanan di tempat khusus) dan bertugas," ujarnya.
Komang pun menegaskan, saat ini kasus yang menjerat FA itu sementara dalam proses oleh Propam Polda Sulsel.
"Hasilnya nanti, sementara Propam melakukan tindakan proses tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti, pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum itu," tukasnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Kalau dilaporkan pasti diproses. Kita tindaklanjuti setiap laporan yang masuk," singkatnya.
Kronologi
Kronologi perempuan Makassar berinisial RM melaporkan mantan pacarnya Bripda FA (23) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.