TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman menegaskan penonaktifan Prof Basri Modding Rektor Univestitas Muslim Indonesia (UMI) sudah tepat menurut hukum.
Hal ini disampaikan Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman, saat konferensi pers di Jl Prof Abdulrahman Basalamah, Makassar, Rabu (11/10/2023).
Prof Sufirman menjelaskan bahwa Rektor UMI diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Wakaf UMI.
“Jelas sekali, yang berhak menangkat dan memberhentikan adalah Yayasan Wakaf UMI,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, Surat Keputusan (SK) penonaktifan Prof Basri Modding sebagai Rektor UMI ditandatangani langsung Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mokhtar.
Pemberhentian itu pun dinilai tidak perlu melalui mekanisme rapar senat.
Karena keputusan penonaktifan rektor berada di tangan Yayasan Wakaf UMI.
“Keputusan Yayasan Wakaf UMI mekanismenya tidak melalui rapat senat. Keputusan pengurus memberhentikan sementara itu sudah tepat menurut hukum, tidak perlu mekanisme rapat senat,” kata Prof Sufirman.
Sebelumnya, Rektor UMI nonaktif, Prof Basri Modding mengatakan bahwa pengangkatan Prof Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor tidak sesuai prosedural.
“Rektor UMI menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak Pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak prosedural,” jelas Prof Basri, saat ditemui di lantai 9 Menara UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjalankan tugas sehari-hari sebagai Rektor UMI yang sah.
Menurutnya, mosi tidak percaya kepada Rektor UMI yang beredar di Medsos adalah tidak benar.
Dirinya pun meminta pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif.
Saat ini, Prof Basri Modding mengkaji SK Pengurus YW UMI untuk dilaporkan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar, mengenai tahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI.