TRIBUN-GOWA.COM - Aparat Polsek Bajeng masih berjaga pasca insiden kasus poliandri berujung tiga pria meninggal dunia di Desa Kalemandalle Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Poliandri adalah bagian dari Poligami.
Poligami dibagi dua; poligini dan poliandri;
Poligini merupakan rumah tangga dengan satu suami dan lebih dari satu istri,.
Sementara poliandri merupakan rumah tangga dengan satu istri dengan pasangan lebih dari satu suami.
Anggota kepolisian masih siaga hingga Jumat (6/10/2023) dini hari.
Personel Polsek Bajeng bersenjata lengkap dibantu TNI berjaga untuk disiagakan di lokasi.
Hal tersebut dilakukan lantaran diduga akan terjadi penyerangan oleh kerabat pelaku.
KA SPKT Polsek Bajeng Aiptu M Sukri mengatakan, dari informasi yang beredar bahwa akan ada penyerangan di lokasi sehingga pihaknya melakukan penjagaan.
"Ada informasi bahwa ada pihak ketiga yang mau menyerang, akhirnya petugas ke lokasi. Ternyata di lokasi keterangan simpangsiur tapi petugas tetap berjaga," katanya kepada wartawan di lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Pelaku Pembunuhan Sadis di Gowa Ditangkap, 2 Ditembak
Dari informasi yang beredar, kata dia, ada warga yang melihat dua orang mencurigakan di persawahan tetapi setelah dicek tidak ditemukan.
"Sebelumnyakan ada peristiwa pembunuhan tiga orang terkait malasah siri', iya poliandri. Antara mamanya pelaku dan korban. Informasinya yang mau menyeranh ini dari pihak pelaku lagi. Iya kantanya mau datang kedua kalinya," katanya.
Menurutnya, informasi yang beredar terkait penyerangan susulan itu disebut sebagai pesan berantai.
Baca juga: Kronologi Kasus Poliandri Berujung Maut di Gowa, 3 Orang Tewas, Termasuk Suami Kedua Usia 22 Tahun
Perkawinan poliandri dilarang di Indonesia. Perkawinan poliandri di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami.
Sejalan dengan perspektif filosofis, dalam perspektif normatif hukum poliandri adalah haram berdasarkan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.
Selain itu, dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).
Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Kronologi
Kronologi kasus Poliandri berujung maut di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (1/10/2023) dini hari.
Tiga orang di Dusun Mandalle II, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel meninggal dunia usai ditikam.
Mereka ditikam berulang kali hingga dilarikan ke Rumah Sakit berbeda dan meninggal dunia.
Korbannya Ramli Dg Tata (60), Faisal Dg Remo (22), Dg Pasang (40).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, berdasarkan keterangan saksi bernama Saharuddin (43).
Berawal terduga pelaku Angga (23), Warga Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan beberapa temannya mengendarai sepeda motor sebanyak 5 unit berboncengan ke Desa Mandalle I.
Mereka ke Mandalle I dengan maksud mencari ibunya ND (53).
Setibanya di lokasi, terduga pelaku tidak menemukan ND.
"Kemudian pelaku bersama temannya menuju ke Desa Mandalle II yaitu di TKP keributan," ujarnya, Kamis (5/10/2023)
Setelah itu, lanjutnya, sekira pukul 01.00 wita, saksi berada di rumahnya mendengar suara motor menggeber.
Kemudian saksi keluar di pinggir jalan depan rumah.
"Saksi melihat dan mendengar pelaku berteriak 'jangan ke sini ikut campur karena masalah siri'," ucapnya.
Karena khawatir terjadi sesuatu maka saksi masuk kembali ke dalam rumahnya.
Sekira 5 menit kemudian barulah saksi keluar rumah karena sudah banyak warga berkumpul.
Di situ, warga sudah melihat korban berbaring dengan sejumlah tusukan benda tajam.
"Setelah itu, korban langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.
Dari informasi yang beredar, keesokan harinya ketiga korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Viral di media sosial (medsos) kasus Poliandri berujung maut di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus ini terjadi di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kejadian tragis terjadi pada Minggu (1/10/2023) dini hari.
Nahasnya, tiga orang tewas dengan luka tikaman badik yang diduga dilakukan anak dan kerabat suami pertama.
Motif
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan, terduga pelaku nekat menikam korban lantaran sakit hati ibunya dinikahi oleh korban.
"Dugaan sementara motif penganiayaan pelaku sakit hati ibunya dinikahi oleh temannya sendiri," katanya Kamis (5/10/2022). (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli